Pansus DPRD Gelar Rapat Bersama Pemprov Kalteng Bahas Percepatan Raperda Sengketa Pertanahan

Pansus DPRD Gelar Rapat Bersama Pemprov Kalteng Bahas Percepatan Raperda Sengketa Pertanahan
Suasana rapat. (ist)

Palangka Raya, kabarglobal.co – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat bersama Tim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemprov Kalteng membahas percepatan penyusunan Raperda, khususnya terkait penyelesaian sengketa pertanahan yang digalar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026).

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mendorong pembahasan regulasi tersebut. Ia menegaskan, Pemprov Kalteng siap bersinergi agar Raperda dapat dibahas secara efektif dan tuntas, serta mampu menjawab berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di lapangan.

“Raperda ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang sudah ada, tetapi juga mampu mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang,” tuturnya.

Dalam rapat tersebut, Darliansjah menekankan pentingnya konsistensi penugasan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pembahasan Raperda. Untuk itu, Pemprov Kalteng akan segera menyurati seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar menugaskan pejabat atau ASN yang kompeten dan fokus dalam proses pembahasan.

Terkait substansi Raperda penyelesaian sengketa pertanahan, seluruh OPD yang berkaitan telah memberikan masukan yang kemudian dikompilasi oleh Biro Hukum. Poin-poin penting dari hasil kompilasi tersebut akan dipaparkan dan didalami bersama dalam rapat lanjutan.

Baca :  Gubernur Agustiar Sabran Lepas Bansos Kartu Huma Betang Sejahtera Sasar Sekitar 300 Ribu KK

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pola pembahasan difokuskan pada penyempurnaan dokumen dan daftar inventarisasi masalah (DIM), sehingga seluruh pihak memiliki persepsi yang sama dan tajam terhadap materi yang dibahas.

Pemprov Kalteng bersama DPRD menyepakati bahwa Data Inventarisasi Masalah (DIM) dari seluruh pemangku kepentingan ditargetkan sudah diterima oleh DPRD paling lambat dua minggu sejak 20 April 2026. Setelah DIM diterima, pembahasan akan dilanjutkan secara lebih mendalam melalui kajian pasal demi pasal dalam rangka harmonisasi draft regulasi, yang akan dilakukan secara terpadu antara pihak eksekutif dan legislatif oleh tim pemerintah provinsi.

Selain itu, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai turunan dari Raperda juga akan dibahas secara simultan. Ranpergub tersebut ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada Juli 2026, sehingga implementasi kebijakan dapat segera dilakukan.

Pemprov Kalteng juga menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian Raperda tersebut, dengan target keseluruhan pembahasan dapat dirampungkan sebelum Agustus 2026.

Selain itu, Pemprov Kalteng berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pembahasan untuk memperkuat substansi Raperda dan memastikan sinkronisasi kebijakan. (red)