Perubahan APBD 2026 Barito Utara Didorong untuk Percepat Program Prioritas dan Infrastruktur
MUARA TEWEH, kabarglobal.co – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mulai mematangkan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pemkab secara resmi menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Pengajuan tersebut disampaikan langsung Bupati Barito Utara H. Shalahuddin dalam Sidang DPRD Masa Persidangan di Aula Gedung DPRD Muara Teweh, Rabu (12/8/2026).
Perubahan anggaran dinilai diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan aktual di lapangan. Asumsi yang digunakan ketika menyusun APBD Murni 2026 disebut tidak seluruhnya lagi sejalan dengan dinamika ekonomi maupun pelaksanaan program pemerintah daerah.
“Usulan ini diajukan agar alokasi anggaran bisa disesuaikan. Tujuannya satu, menjaga efektivitas pelaksanaan program prioritas daerah demi kesejahteraan masyarakat Barito Utara,” ujar Shalahuddin.
Ada empat faktor yang menjadi landasan Pemkab dalam mengajukan perubahan APBD tersebut. Pertama, adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA akibat dinamika ekonomi dan pelaksanaan program di lapangan.
Selanjutnya, kebutuhan pergeseran anggaran antarorganisasi, unit, program, kegiatan, subkegiatan maupun jenis belanja. Pemkab juga akan mengoptimalkan SiLPA tahun sebelumnya untuk mendukung pelaksanaan program pada tahun berjalan.
Faktor lainnya adalah munculnya keadaan darurat dan luar biasa yang membutuhkan penanganan segera.
“Berdasarkan beberapa hal tersebut, maka hari ini Pemkab Barito Utara menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 agar dapat dibahas bersama sebagai mitra kerja,” kata Bupati.
Di tengah proses penyesuaian anggaran tersebut, pembangunan infrastruktur tetap menjadi salah satu perhatian utama pemerintah daerah. Pemkab Barito Utara memastikan pembangunan jalan dan jembatan strategis tetap didorong agar berjalan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Karena sejumlah proyek infrastruktur tidak memungkinkan diselesaikan hanya dalam satu tahun anggaran, pemerintah daerah memilih menggunakan skema tahun jamak.
“Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan tidak dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun anggaran. Karena itu kita laksanakan kegiatan tahun jamak, sebagaimana telah disepakati dalam Nota Kesepakatan antara Bupati dengan DPRD pada Rapat Paripurna Masa Sidang III,” jelas Shalahuddin.
Skema tahun jamak diharapkan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menjaga kesinambungan pembangunan, sekaligus memastikan proyek strategis dapat dilaksanakan secara efektif dan tepat sasaran.
Bupati berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 dapat segera dilakukan DPRD. Dengan percepatan pembahasan dan penetapan perubahan APBD, program-program prioritas daerah diharapkan tidak mengalami hambatan dalam pelaksanaannya.
Program pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, hingga penguatan ekonomi masyarakat menjadi sektor yang diharapkan dapat segera bergerak setelah Perubahan APBD 2026 ditetapkan.
Sidang tersebut dihadiri Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, Sekretaris Daerah Muhlis, unsur FKPD, kepala perangkat daerah, serta undangan terkait lainnya. (Red/Sumber: Diskominfosandi)
