Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Implementasi Stranas PK
Palangka Raya, kabarglobal.co – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran membuka Kegiatan Kunjungan dan Koordinasi Mengenai Capaian dan Kendala Pelaksanaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) di Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Senin (8/6/2026).
Acara ini digelar oleh Tim Stranas PK yang melibatkan KPK RI, Kantor Staf Presiden, Kementerian Bappenas, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Turut hadir Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, Koordinator Harian Stranas PK Sari Anggraini beserta tim, Inspektur Daerah se-Kalimantan Tengah, Kepala Bapperida se-Kalimantan Tengah, serta Kepala BKAD/BPKAD se-Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Gubernur Agustiar Sabran menyampaikan bahwa Stranas PK merupakan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pelaksanaan Stranas PK bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan, program, dan anggaran daerah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ungkap Gubernur.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa Kalimantan Tengah membutuhkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, didukung sistem yang terintegrasi, pengawasan yang kuat, dan pengambilan keputusan yang berbasis data.
Untuk itu Gubernur mendorong optimalisasi Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Kepada Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah saya instruksikan agar terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan aksi-aksi Stranas PK, sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan yang memerlukan tindak lanjut bersama,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Sari Anggraini mengatakan bahwa Stranas PK merupakan komitmen bersama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian PANRB, dan Kantor Staf Presiden dalam mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, pemanfaatan data, serta kolaborasi lintas sektor.
Menurutnya, pada periode 2025–2026, Stranas PK menetapkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi yang terbagi dalam tiga fokus utama, yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.
“Fokus utama kerja Stranas PK bukan hanya kepatuhan administratif, tetapi transformasi proses kerja yang tertib, deteksi risiko dini berbasis data, serta perbaikan sistem secara berkelanjutan melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kunjungan monitoring di Kalimantan Tengah yang berlangsung pada 8–11 Juni 2026 mencakup berbagai agenda strategis, mulai dari reviu penerapan SP2D Online, evaluasi e-Reviu RKPD, hingga observasi langsung tata kelola program prioritas seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pada kesempatan tersebut juga dipaparkan hasil monitoring pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2025–2026 yang menekankan pentingnya transformasi digital dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi. Digitalisasi dinilai mampu meningkatkan akuntabilitas, memperkuat pengawasan, meningkatkan efisiensi layanan publik, serta meminimalkan potensi kebocoran anggaran.
Selain itu, penguatan kapabilitas APIP juga menjadi perhatian penting. Berdasarkan data per Maret 2026, pemenuhan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) di Kalimantan Tengah baru mencapai 37,28 persen dari total kebutuhan, sementara pemenuhan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) mencapai 39,1 persen.
Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. (Red)
