Tingkatkan Legalitas Usaha, DKPP dan DPMPTSP Barito Utara Fasilitasi Pembuatan NIB

Tingkatkan Legalitas Usaha, DKPP dan DPMPTSP Barito Utara Fasilitasi Pembuatan NIB

Muara Teweh, kabarglobal.co – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi untuk melakukan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dalam kegiatan ini DKPP bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara dalam memfasilitasi Pembuatan NIB melalui website OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi) bagi para pelaku usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang ada di sekitar Muara Teweh.

Dalam kegiatan ini, DKPP Kabupaten Barito Utara melakukan kunjungan langsung kepada para pelaku usaha PSAT di kawasan Pasar Pendopo, Jalan Sengaji Hulu, Jalan Pramuka, dan Jalan Jenderal Sudirman Muara Teweh.

Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi mengenai pentingnya kepemilikan NIB sebagai legalitas usaha, sekaligus memfasilitasi pembuatan NIB bagi pelaku usaha PSAT yang belum memilikinya.

Adapun keuntungan memiliki NIB :

  1. Usaha mendapat legalitas
  2. Mempermudah perijinan lainnya
  3. Mempermudah akses permodalan
  4. Mempermudah akses pembinaan dari pemerintah
  5. Meningkatkan kepercayaan konsumen
  6. Mempermudah ekspor dan distribusi

NIB merupakan langkah awal bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha secara sah, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan perlindungan usaha.

Baca :  Hadiri Musrenbang Kecamatan Teweh Timur, Ini Harapan Ketua TP PKK Barut

Melalui kegiatan ini DKPP juga mengajak pelaku usaha PSAT untuk menerapkan dan menjaga keamanan dan mutu pangan segar melalui penerapan sanitasi dan penanganan yang baik untuk melindungi kesehatan konsumen. (Red)

You cannot copy content of this page