Bupati Barito Utara Paparkan Program Pelebaran Jalan dan WFC Pimpin Sosialisasi Pengadaan Tanah
Muara Teweh, kabarglobal.co – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, memimpin langsung kegiatan sosialisasi pengadaan tanah bagi pembangunan pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh yang digelar di Aula C Setda Barito Utara, Senin 12 Januari 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten III Setda Barito Utara serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), dan masyarakat pemilik lahan yang terdampak.
Bupati H. Shalahuddin menyampaikan bahwa upaya memperjuangkan anggaran pembangunan telah dilakukan sejak sebelum dirinya dilantik sebagai Bupati Barito Utara. Setelah pelantikan, pembahasan anggaran kembali dilanjutkan bersama Badan Anggaran hingga akhirnya Kabupaten Barito Utara memperoleh alokasi anggaran sekitar Rp3,2 triliun pada tahun 2026.
“Untuk ukuran kabupaten di Kalimantan, Barito Utara termasuk daerah yang memperoleh anggaran cukup besar. Insya Allah, anggaran untuk program-program besar yang kita rencanakan sudah tersedia,” ungkap Bupati.
Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menetapkan 11 program unggulan dan 12 program prioritas pembangunan, salah satunya adalah pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh yang meliputi Jalan Yatrosinseng, Jalan Pramuka, dan Jalan Imam Bonjol. Selain itu, pemerintah daerah juga merencanakan pembangunan kawasan Waterfront City di sepanjang tepi sungai.
“Rencana Waterfront City ini akan dimulai dari sekitar Jembatan Hasan Basri hingga ke kawasan Karang Jawa. Jalur ini nantinya akan menjadi alternatif bagi masyarakat yang datang dari arah Banjarmasin agar tidak perlu lagi masuk ke pusat kota,” jelasnya.
Untuk mendukung seluruh rencana pembangunan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran hingga tahun 2029 dengan total perencanaan sekitar Rp4 triliun, termasuk untuk penyelesaian tiga jembatan, pembangunan Waterfront City, serta pengembangan kawasan permukiman baru dan pelebaran jalan.
Terkait pengadaan tanah, Bupati menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tahap awal yang dilakukan secara terbuka dan transparan. Penentuan nilai ganti kerugian, lanjutnya, tidak dilakukan oleh pemerintah daerah, melainkan oleh konsultan independen yang berkompeten.
“Kami ingin proses ini berjalan adil dan sesuai aturan. Pemerintah daerah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, sehingga solusi yang diambil benar-benar menguntungkan semua pihak,” tegasnya.
Mengakhiri arahannya, Bupati berharap seluruh proses pengadaan tanah dan pembangunan dapat berjalan dengan prinsip win-win solution, di mana pembangunan tetap terlaksana dan hak-hak masyarakat terpenuhi secara layak dan adil. (Red/foto : Ist)
