Soal Penataan Pasar Unggas, Penyembelihan Sentralistik Ekonomi Pedagang Tetap Terjaga

Soal Penataan Pasar Unggas, Penyembelihan Sentralistik Ekonomi Pedagang Tetap Terjaga
Rpat : Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M. Faridz Afif saat memimpin rapat dengar pendapat. Ist

​Surabaya, kabarglobal – Polemik mengenai rencana penataan pemotongan unggas di pasar tradisional Surabaya akhirnya menemui titik terang. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi B DPRD Kota Surabaya pada Selasa (14/4/2026), disepakati sebuah mufakat yang menyeimbangkan antara regulasi kesehatan lingkungan dengan keberlangsungan nafkah para pedagang kecil.

​Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, menegaskan bahwa berdasarkan aturan Permenpan maupun Perda, pasar rakyat sejatinya merupakan tempat jual beli daging, bukan lokasi penyembelihan atau pencabutan bulu. Langkah sterilisasi pasar dari aktivitas pemotongan ini diambil untuk menghilangkan dampak negatif berupa limbah darah, bau menyengat, hingga polusi bulu yang selama ini dikeluhkan warga.

​”Kami ingin memberikan solusi terbaik agar warga Surabaya nyaman, aman, dan higienis,” ujar salah satu perwakilan pemerintah dalam forum tersebut.

​Kesiapan Infrastruktur RPU ​Sebagai solusi teknis, Pemkot Surabaya telah memetakan sejumlah Rumah Potong Unggas (RPU) untuk melayani para pedagang dari berbagai penjuru kota, ​RPU Jeruk Disiapkan untuk melayani wilayah Surabaya Barat.

​RPU Wonokromo: Fokus pada pelayanan wilayah Surabaya Timur dan Selatan. ​RPU Babat Jerawat/Tambak Wedi (Bandaan): Diandalkan untuk melayani wilayah pusat dan utara. ​Kabag Perekonomian dan SDA Pemkot Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, menambahkan bahwa standarisasi ini memang memerlukan investasi besar, terutama pada sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Hal ini sejalan dengan pernyataan Direktur Utama Perseroda Pasar Surya, Agus Priyo, yang menjamin bahwa para jagal eksisting akan dirangkul, diberikan sertifikasi, dan dilibatkan dalam operasional RPU yang sudah sesuai standar Halal dan NKV.

Baca :  Full set clothes for men is on sale

​Menepis Kekhawatiran Pedagang
​Perwakilan pedagang, Haji Fauzi, sebelumnya menyuarakan kekhawatiran terkait potensi kehilangan pelanggan jika harus pindah lokasi jualan. Menanggapi hal tersebut, poin utama kesepakatan RDP menegaskan bahwa tidak ada penggusuran pedagang.

​Pedagang tetap diperbolehkan berjualan di lapak masing-masing, namun hanya dalam bentuk daging yang sudah dipotong di RPU. Untuk meringankan beban pedagang, Dinkopumdag bersama PD Pasar Surya berkomitmen memfasilitasi pengangkutan unggas dari pasar ke RPU hingga kembali lagi ke tangan pedagang dalam kondisi bersih.

​Menuju Standar ASUH ​Langkah ini dipandang oleh legislator senior, Baktiono, sebagai transformasi penting bagi pasar tradisional Surabaya. Dengan pengawasan dari dokter hewan di RPU, setiap daging yang sampai ke konsumen dijamin memenuhi standar ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).

​Pemerintah Kota memastikan bahwa detail teknis mengenai biaya transportasi dan skema distribusi akan dibahas lebih lanjut agar transisi ini tidak memberatkan sisi ekonomi para pelaku usaha mikro di pasar-pasar seperti Pecindilan, Wonokromo, hingga Genteng.mat